Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan dan Kepala DKUPP secara simbolis menyerahkan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) di sela-sela pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Regulasi Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi se-Kota Probolinggo, pada Rabu (26/2) di Gedung Sabha Bina Praja.
Sertifikat NIK yang diberikan kepada koperasi berfungsi memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum dan memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha, dan disamping itu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi.
Kegunaan dari sertifikat NIK itu di antaranya klasifikasi koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha koperasi, pemeringkatan koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip koperasi, pemberian rekomendasi atas usulan program-program pemerintah dan daerah sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi. Penerbitan sertifikat NIK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas keberadaan lembaga koperasi sekaligus meningkatkan peran dan keaktifannya dalam melaksanakan program-program koperasi, sehingga program tersebut akan terus diupayakan, agar dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. (acikonews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar